Putusan PN BANDUNG Nomor 201/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
|
Nomor | 201/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jonlar Purba |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Bdi Manaf |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI;DALAM EKSEPSI;- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA;Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.2. Menyatakan bahwa putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi karena dikualifikasikan mengundurkan diri sesuai keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:1) DIDI MULYADI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.2) HERU DWI H, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.3) RIDWAN SAFARI putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.4) ARIS YUDI putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.5) TUBAGUS HILMAN putus hubungan kerja karena putus dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.6) YUYUN YUNITA, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.7) RISKA DIANA AGUSTINA, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.8) MOCHAMAD IRFAN, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.9) IHAT SOLIHAT, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015. 10) JULIA SUSANTI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.11) NURUL HABIBAH, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.12) NENI SAMIAJI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015. 13) PIPIK SOLIHIN, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015. 14) NANI HARYATI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.15) NENGSIH, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.16) NUR ROHMAH, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.17) ADE KUSNADI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.18) IMAN HAMDANI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.19) ASEP RAHMAT, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.20) KOCIH, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.21) LINA SULFIAH, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.22) PITRI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.23) NENG MULYATI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.24) TERI RAHAYU, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.25) SUPRIYATNA, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.26) SURYANA, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.27) IYAN MULYANA, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 17 Februari 2015.28) AGUS SYAMSUDIN, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.29) DEDE SAPUTRA, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.30) ADE DIDI H, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.31) ENTIN WARTINI, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.32) ASEP ARDIAN NUGRAHA, putus hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri sejak 25 Februari 2015.3. Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar hak kepada Para Tergugat Rekonvensi sesuai ketentuan Peraturan Perusahaan tahun 2014-2015 Pasal 43 ayat (2) huruf b sebagai berikut :1) Untuk saudara DIDI MULYADI sebesar Rp. 3.559.985,-2) Untuk saudara HERU DWI H sebesar Rp. 3.215.701,-3) Untuk saudara RIDWAN SAFARI sebesar Rp. 3.215.701,-4) Untuk saudara ARIS YUDI YANTO sebesar Rp. 0,-5) Untuk saudara TUBAGUS HILMAN sebesar Rp. 0,-6) Untuk saudara YUYUN YUNITA sebesar Rp. 0,-7) Untuk saudara RISKA DIANA AGUSTINA sebesar Rp. 0,-8) Untuk saudara MOCHAMAD IRFAN sebesar Rp. 0,-9) Untuk saudara IHAT SOLIHAT sebesar Rp.1.505.500,-10) Untuk saudara JULIA SUSANTI sebesar Rp. 1.470.000,-11) Untuk saudara NURUL HABIBAH sebesar Rp. 0,-12) Untuk saudara NENI SAMIAJI sebesar Rp. 0,-13) Untuk saudara PIPIK SOLIHIN sebesar Rp. 1.470.000,-14) Untuk saudara NANI HARYATI sebesar Rp. 2.996.368,-15) Untuk saudara NENGSIH sebesar Rp. 2.999.368,-16) Untuk saudara NUR ROHMAH sebesar Rp. 0,-17) Untuk saudara ADE KUSNADI sebesar Rp. 3.152.966,-18) Untuk saudara IMAN HAMDANI sebesar Rp. 1.486.184,-19) Untuk saudara ASEP RAHMAT sebesar Rp. 3.066.368,-20) Untuk saudara KOCIH sebesar Rp. 0,-21) Untuk saudara LINA SULFIAH sebesar Rp. 0,-22) Untuk saudara PITRI sebesar Rp. 0,-23) Untuk saudara NENG MULYATI sebesar Rp. 0,-24) Untuk saudara TERI RAHAYU sebesar Rp. 0,-25) Untuk saudara SUPRIYATNA sebesar Rp. 0,-26) Untuk saudara SURYANA sebesar Rp. 1.463.500,-27) Untuk saudara IYAN MULYANA sebesar Rp. 0,-28) Untuk saudara AGUS SYAMSUDIN sebesar Rp. 0,-29) Untuk saudara DEDE SAPUTRA sebesar Rp. 0,-30) Untuk saudara ADE DIDI H sebesar Rp. 3.622.331,-31) Untuk saudara ENTIN WARTINI sebesar Rp. 1.506.500,-32) Untuk saudara ASEP ARDIAN NUGRAHA sebesar Rp. 1.505.500,-TOTAL Rp. 36.246.972,- Terbilang : (tiga puluh enam juta dua ratus empat puluh enam ribu Sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 862 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 201/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg
Statistik211136