- Menyatakan Terdakwa SUKOADI Alias SUKO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melabel kembali/menukar tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa pangan yang diedarkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan barang buktu berupa :
- 77 (tujuh puluh tujuh) dos minyak goreng merek mubarok isi bersih 1000 ml ( 1 dos isi 12 refill);
- 1 (satu) dos minyak goreng isi 1000 ml yang dikemas oleh UD USMAN JAYA (isi 10 refill) ;
- 1 ( satu) plastik minyak goreng merek mubarok yang sudah terpakai ;
- 1 (satu) bungkus minyak goreng merek mubarok isi 1000 ml yang dikemas oleh UD. USMAN JAYA surabaya ;
- 1 (satu) jirigen minyak goreng sawit merek mubarok isi 1 liter yang dikemas oleh UD USMAN;
- 1 (SATU ) lembar nota pengiriman dari palu tujuan palu menggunakan Jasa contier PT. SAMAS, yang diterima oleh toko KEMBANG tgl. 9 Februari 2019
- 1 (satu) lembar nota pengiriman barang dari toko kembang kepada hj. SAMSIar TGL. 9 februari 2019;
- 1 (SATU) lembar kertas nota PENJUALAN TOKO Usman Jaya alamat Jl. Kendang sari No. 55 Surabaya kepada FENNY tgl 5 Februari 2019
- 1 (satu) lembar kertas nota penjualan perusahaan UD. USMAN Jaya alamat Jl. Kendangsari No. 55 Surabaya kepada An. YANTI tanggal 29 Agustus 2019;
Putusan PN PALU Nomor 468/Pid.Sus/2019/PN Pal |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rosyadi, Hakim Anggota Zaufi Amri |
Panitera | Panitera Pengganti: Bertin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; Masing-masing tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pid.Sus/2019/PN Pal
Statistik989