- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUMTERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 299/PID.SUS/2020/PN KIS., TANGGAL 20 APRIL 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umumtersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 299/Pid.Sus/2020/PN Kis., tanggal 20 April 2020 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 722/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 722/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Poltak Sitorus, Brsuwidya |
Panitera | Juanti Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 722/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 722/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4460 K/Pid.Sus/2020
Banding : 722/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik2816