- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sah demi Hukum Sertipikat Hak Milik Nomor 458 Desa Ledu-Ledu, Tahun 1982 Surat Ukur Sementara No. 28437 / 1981 tanggal 31 Desember 1981 atas nama David Daniel Sedubun (orang tua Penggugat) seluas +/-20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Ledu-Ledu, Kec. Nuha, Kab. Luwu Timur adalah berada diatas Obyek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum obyek sengketa dibawah ini :Tanah dan 2 (dua) unit bangunan bersertipikat Hak Milik Nomor 458 Desa Ledu-Ledu, Tahun 1982 Surat Ukur Sementara No. 28437 / 1981 tanggal 31 Desember 1981 atas nama David Daniel Sedubun (orang tua Penggugat) seluas +/-20.000 M2(dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Desa Ledu-Ledu, Kec. Nuha, Kab. Luwu Timur, dalam perkara ini disebut sebagai obyek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah Milik Burten; -Sebelah Timur : Tanah Milik Rudi Pasoni; -Sebelah Selatan : Koro Manu manu; -Sebelah Barat : Tanah Milik Daniel; -Adalah sah milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbuktitelah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan proses jual beli yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan orang tua Tergugat III s/d Tergugat VI sebagai pihak penjual dengan Tergugat I sebagai pihak pembeli adalah tidak berlandaskan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I yang menguasai obyek sengketa atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
- Menyatakan secara hukum segala dokumen atau surat-surat atau surat jual beli yang terbit atas nama Para Tergugat atau orang lain tanpa seizin dan persetujuan Penggugat diatas obyek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.156.000,00 (dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MALILI Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Mll |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Novalista Ratna Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Mll
Banding : 359/PDT/2020/PT MKS
Statistik8543