Putusan PN BEKASI Nomor 334/Pdt.G/2014/PN.BKS |
|
Nomor | 334/Pdt.G/2014/PN.BKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | 2. I Gede Mayun, 1. Denny L Tobing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I dan II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat VII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemblokiran saham sah dan berharga;3. Menyatakan PT. Wira Prima Energi (Tergugat I), PT. Nusa Cipta Energi (Tergugat II), Dahlan Iskan (Tergugat III), Tan Hedy Laurent (Tergugat IV), dan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum jual beli saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) antara PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I), Djoko Effendy Bostan (Penggugat II) dengan PT. Wira Prima Energi (Tergugat I), yaitu batal dan tidak berkekuatan hukum akta-akta dan surat keputusan sebagai berikut :- Akta Notaris No. 30 tanggal 21 Juni 2011 berjudul ?Jual Beli Saham PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI);- Akta Notaris No. 29 tanggal 21 Juni 2011 berjudul ?Berita Acara PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI);- Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10-22541 tanggal 19 Juli 2011 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. General Energy Indonesia;5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum jual beli saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) antara PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I), Indra Widya Agustina (Penggugat III) dengan PT. Nusa Cipta Energi (Tergugat II) yaitu batal dan tidak berkekuatan hukum akta-akta dan surat keputusan sebagai berikut :- Akta Notaris No. 35 tanggal 23 Juni 2011 berjudul ?Perjanjian Untuk Jual Beli Saham PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI); - Akta Notaris No. 6 tanggal 12 Juli 2011 berjudul ?Jual Beli Saham PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI);- Akta Notaris No. 5 tanggal 12 Juli 2011 berjudul ?Berita Acara PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI);- Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10-25043 tanggal 03 Agustus 2011 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. General Energy Indonesia;6. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum :- Akta Notaris No. 71 tanggal 21 Nopember 2012 berjudul ?Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M;- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-03947.AH.01.02. Tahun 2013, tanggal 01 Febuari 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (PT.General Energy Indonesia) ;7. Menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan dari PT. Wira Prima Energi (Tergugat I) atas 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) dan memerintahkan PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) untuk mencoret nama PT. Wira Prima Energi (Tergugat I) sebagai pemegang saham dalam buku daftar saham dari PT. General Energy Indonesia (Tergugat V);8. Menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan dari PT. Nusa Cipta Energi (Tergugat II) atas 20.000 (dua puluh ribu) lembar saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) dan memerintahkan PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) untuk mencoret nama PT. Nusa Cipta Energi (Tergugat II) sebagai pemegang saham dalam buku daftar saham dari PT. General Energy Indonesia (Tergugat V);9. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat VII) untuk menghapus dan mencoret nama PT. Wira Prima Energi (Tergugat I) dan PT. Nusa Cipta Energi (Tergugat II) sebagai pemegang saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) yang tercatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia seperti dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10-25043 tanggal 03 Agustus 2011 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. General Energy Indonesia jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-03947.AH.01.02. Tahun 2013, tanggal 01 Febuari 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (PT. General Energy Indonesia) ;10. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10-25043 tanggal 03 Agustus 2011 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. General Energy Indonesia (Vide Bukti P-25) jo. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-03947.AH.01.02. Tahun 2013, tanggal 01 Febuari 2013 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan (PT.General Energy Indonesia);11. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum jual beli saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) antara PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I) dengan Djoko Effendy Bostan (Penggugat II) dan Indra Widya Agustina (Penggugat III), yaitu batal dan tidak berkekuatan hukum akta-akta dan surat keputusan sebagai berikut :- Akta Notaris No. 4 tanggal 04 Januari 2011 berjudul ?Jual Beli Saham PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI) jo. Akta Notaris No. 3 tanggal 04 Januari 2011 berjudul ?Berita Acara PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI);- Akta Notaris No. 5 tanggal 04 Januari 2011 berjudul ?Jual Beli Saham PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI) jo. Akta Notaris No. 3 tanggal 04 Januari 2011 berjudul ?Berita Acara PT. General Energy Indonesia? yang dibuat dihadapan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI);- Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.10-02199 tanggal 21 Januari 2011 Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. General Energy Indonesia ;12. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap akta-akta tersebut dibawah ini:- Akta Notaris No. 11 tanggal 11 Desember 2013 berjudul ?Pembatalan? yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Devi Kantini Rolaswati, S.H., M.Kn;- Akta Notaris No. 10 tanggal 11 Desember 2013 berjudul ?Kesepakatan Perdamaian Antara Djoko Efendy Bostan dan PT. Da Fen Indonusa? yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Devi Kantini Rolaswati, S.H., M.Kn; 13. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap akta-akta tersebut dibawah ini:- Akta Notaris No. 3 tanggal 03 Desember 2013 berjudul ?Pembatalan? yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Devi Kantini Rolaswati, S.H., M.Kn;- Akta Notaris No. 26 tanggal 25 Nopember 2013 berjudul ?Kesepakatan Perdamaian Antara Indra Widya Agustina dan PT. Da Fen Indonusa? yang dibuat dihadapan Notaris Hj. Devi Kantini Rolaswati, S.H., M.Kn; 14. Menyatakan PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 35.000 (tiga puluh lima ribu) lembar saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V);15. Menyatakan Djoko Effendy Bostan (Penggugat II) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 5.000 (lima ribu) lembar saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V);16.a.Memerintahkan PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) untuk mencatatkan dalam buku daftar saham PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) dan merubah Anggaran Dasar PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) atas susunan kepemilikan saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) yaitu :- PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 35.000 (tiga puluh lima ribu) lembar saham;- Djoko Effendy Bostan (Penggugat II) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 5.000 (lima ribu) lembar saham;16.b.Dan mewajibkan PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) untuk mencatatkan perubahan kepemilikan saham tersebut ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat VII);17. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat VII) untuk mencatatkan dan menerbitkan surat keputusan tentang nama PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 35.000 (tiga puluh lima ribu) lembar saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) dan nama Djoko Effendy Bostan (Penggugat II) sebagai pemilik dan pemegang saham yang sah atas 5.000 (lima ribu) lembar saham di PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;18. Memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Tergugat VII) untuk mensahkan setiap perubahan Anggaran Dasar PT. General Energy Indonesia (Tergugat V) yang di dalamnya memuat nama dari pemegang saham sebagai berikut :- PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I) sebanyak 35.000 (tiga puluh lima ribu) lembar saham;- Djoko Effendy Bostan (Penggugat II) sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar saham;19. Menghukum PT. Wira Prima Energi (Tergugat I), PT. Nusa Cipta Energi (Tergugat II), Dahlan Iskan (Tergugat III), Tan Hedy Laurent (Tergugat IV), dan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI) untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dari PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I) secara tunai dan sekaligus kepada PT. Da Fen Indonusa (Penggugat I) sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ditambah bunga 6 % per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi sampai seluruhnya dibayar lunas;20. Menghukum PT. Wira Prima Energi (Tergugat I), PT. Nusa Cipta Energi (Tergugat II), Dahlan Iskan (Tergugat III), Tan Hedy Laurent (Tergugat IV), dan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI) untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dari Djoko Effendy Bostan (Penggugat II) secara tunai dan sekaligus kepada Djoko Effendy Bostan (Penggugat II) sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ditambah bunga 6 % per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi sampai seluruhnya dibayar lunas;21. Menghukum PT. Wira Prima Energi (Tergugat I), PT. Nusa Cipta Energi (Tergugat II), Dahlan Iskan (Tergugat III), Tan Hedy Laurent (Tergugat IV), dan Notaris Maria Rahmawati Gunawan, S.H (Tergugat VI) untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil dari Indra Widya Agustina (Penggugat III) secara tunai dan sekaligus kepada Indra Widya Agustina (Penggugat III) sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) ditambah bunga 6 % per tahun terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi sampai seluruhnya dibayar lunas;22. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 2.312.000,- (dua juta tigaratus duabelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1681 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 188 PK/Pdt/2020
Pertama : 334/Pdt.G/2014/PN Bks
Statistik1336570