Putusan PN Pasarwajo Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Psw |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Basrin |
Hakim Anggota | Mahmid, Christian.y.p.siregar |
Panitera | Elvianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * TINGKAT 1 - PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hukum para Penggugat mempunyai tanah Peninggalan almarhum LA ODE JATUH yang punya istri bernama WA ODE SAMILA (almarhumah) yang terletak di Desa Kalimas, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Propinsi Sulawesi Tenggara, dengan ukuran serta batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berukuran + 93 meter berbatasan dengan tanah Para Penggugat;- Sebelah Timur berukuran + 42 meter berbatasan dengan tanah Kebun LA IDU;- Sebelah Selatan berukuran + 79 meter berbatasan dengan JALAN RAYA;- Sebelah Barat berukuran + 49 meter berbatas dengan tanah kebun dahulu LA ODE MALIKI (almarhum) sekarang dikuasai WA ODE HARMASI dan LA SADAFU; Selanjutnya disebut sebagai tanah obyek sengketa Peninggalan almarhum LA ODE JATUH yang punya istri bernama WA ODE SAMILA (almarhumah) sebagai kakek dan orang tua Para Penggugat;3. Menyatakan hukum segala surat-surat yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa yang dibuat atas nama para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;4. Menyatakan hukum tindakan para Tergugat yang mengklaim dan menguasai/mempertahankan tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum;5. Menghukum para Tergugat dan sanak saudaranya/keluarganya atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya agar tanaman pohon kelapa 17 pohon yang ditanam WA NUUNA dan pohon kelapa 23 pohon yang ditanam LA JUHA alias JUHA serta mangga, pohon pisang yang ada diatas tanah obyek sengketa yang ditanam oleh para Tergugat agar supaya di musnahkan dan lalu mengembalikan/menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun, kalau perlu dengan bantuan keamanan;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya keterlambatan mematuhi isi Putusan Pengadilan yang akan dijatuhkan nanti, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai pada saat para Tergugat melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp18.359.000,00 (delapan belas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Psw
Kasasi : 2917 K/Pdt/2019
Banding : 90/PDT/2018/PT KDI
Statistik8023