Putusan PT PONTIANAK Nomor 24/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 24/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | 1. Bintoro Widodo, 2. Donna H. Simamora |
Panitera | Frank Pessy |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Skw., tanggal 29 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa RIZKI SUBAGJA alias RIZKI bin H. ATANG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah tas warna merah bertuliskan Adidas;? 1 (satu) buah kotak wireless;? 1 (satu) buah plastic warna putih; dan? 1 (satu) alat untuk menghisap shabu terbuat dari botol plastic dilakban warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang mana untuk tingkat pertama sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 24/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID.SUS/2019/PT PTK
Kasasi : 2183 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 7/Pid.Sus/2019/PN Skw.
Statistik3216