Putusan PN AMBON Nomor 82/ Pdt.G /2011 /PN.AB |
|
Nomor | 82/ Pdt.G /2011 /PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Glenny .j.l.de Fretes.sh |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Gam Syarief B. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;II. DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ;III. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris pengganti yang sah dari Kakek Penggugat yang bernama Johanis Pesulima sehingga berhak mewarisi objek sengketa ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas ojek sengketa, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.M 2 Halong, tertanggal 25 September 1982;4. Menyatakan Penggugat baru mengetahui bahwa telah terjadi perubahan nama dalam Sertifikat Hak Milik No M 2 Halong tertanggal 25 September 1982 adalah berdasarkan informasi dari kenalan Penggugat yang bekerja di Kantor Pertanahan Kota Ambon dan mengetahui akte jual beli No 55 / Desemb /1982, tertanggal 22 Desember 1982 adalah dari Surat No B f 66 /X/2009/ Ditreskrim, tertanggal 29 Oktober 2009, perihal: surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) yang dikeluarkan Polda Maluku, berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh Penggugat terhadap Tergugat I.5. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No M 2 Halong tertanggal 25 September 1982 yang kini telah terjadi perubahan dari nama Penggugat ke nama Tergugat I yang dilakukan oleh Tergugat II dengan bersandar kepada aktejual beli No 55 / Desemb / 1982, tertanggal 22 Desember 1982, adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai daya berlaku menurut hukum.6. Menghukum tergugat I dan sekalian orang yang mendapat hak dari tergugat I untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah tanpa syarat apapun.7. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini tanggung renteng sebesar Rp. 1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/_Pdt.G_/2011_/PN.AB.zip
- Download PDF
- 82/_Pdt.G_/2011_/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 14 PK/Pdt/2016
Pertama : 82/Pdt.G/2011/PN AB
Statistik7130