- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUTUT UMUM TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SYAIFUL SYARKAWI ALS PON SARKAWI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA,SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA LEBIH 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA BIRU BERTULISAN ALMACO.
- 10 (SEPULUH) BUAH PLSTIK DILAKBAN WARNA COKLAT BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA DENGAN BERAT KESELURUHAN 10.000(SEPULUH RIBU) GRAM.
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA BIRU BERTULISAN ALMACO.
- 10 (SEPULUH) BUAH PLSTIK DILAKBAN WARNA COKLAT BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA DENGAN BERAT KESELURUHAN 10.000(SEPULUH RIBU) GRAM.
- 1(SATU) TAS WARNA HITAM MERAH.
- 5 (LIMA) BUAH PLASTIK DILAKBAN WARNA COKLAT BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA DENGAN BERAT KESELURUHAN 5.000(LIMA RIBU ) GRAM.
- 1(SATU) BUAH PLASTIK BENING WARNA PUTIH BERISIKAN KRISTAL PUTIH DENGAN BERAT KESELURUHAN 1000(SERIBU )GRAM.
- 4 (EMPAT) BUAH PLASTIK DILAKBAN WARNA COKLAT BERISI KRISTAL PUTIH DIDUGA NARKOTIKA DENGAN BERAT KESELURUHAN 4000 (EMPAT RIBU )GRAM.
- 1 (SATU) BUAH KAPAL WARNA BIRU.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penutut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Syaiful Syarkawi Als Pon Sarkawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika,secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna biru bertulisan almaco.
- 10 (sepuluh) buah plstik dilakban warna coklat berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat keseluruhan 10.000(sepuluh ribu) gram.
- 1 (satu) buah tas warna biru bertulisan almaco.
- 10 (sepuluh) buah plstik dilakban warna coklat berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat keseluruhan 10.000(sepuluh ribu) gram.
- 1(satu) tas warna hitam merah.
- 5 (lima) buah plastik dilakban warna coklat berisi Kristal putih diduga narkotika dengan berat keseluruhan 5.000(lima ribu ) gram.
- 1(satu) buah plastik bening warna putih berisikan Kristal putih dengan berat keseluruhan 1000(seribu )gram.
- 4 (empat) buah plastik dilakban warna coklat berisi Kristal putih diduga narkotika dengan berat keseluruhan 4000 (empat ribu )gram.
- 1 (satu) buah kapal warna biru.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 46/PID/2020/PT BNA |
|
Nomor | 46/PID/2020/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Amron Sodik |
Hakim Anggota |
Moch. Zaenal Arifin, h. Fuad Muhammady |
Panitera | M. Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 23 JANUARI 2020, NOMOR 198/PID.SUS/2019/PN IDI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PEMBEBANAN BIAYA PERKARA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 23 Januari 2020, Nomor 198/Pid.Sus/2019/PN Idi yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pembebanan biaya perkara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PID/2020/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 46/PID/2020/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2019/PN Idi
Banding : 46/PID/2020/PT BNA
Statistik3626