- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menyatakan M. Asfah bin H. Abd. Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 23 Januari 2002;
- Menetapkan harta warisan M. Asfah bin H. Abd. Rahman adalah Tanah dan rumah yang dibangun diatasnya dengan panjang 21.80 meter kubik dan luas 11.40 meter kubik yang terletak di Kampung Batangmata, Lingkungan Bontosinde, Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan batas-batas sebagai berikut : SebelahUtara:Jalanumum/lorong, SebelahTimur:Jalanraya,SebelahSelatan:TanahmilikAbd.Karimbin H. Abd.Rahman,sebelah barat : rumah milik Baga/Mariani, adalahhartabawaanalm.M. Asfahbin H. Abd.Rahman;
- Menetapkan ahli waris M. Asfah bin H. Abd. Rahman adalah Hj.Aho Opu binti Tanreha, Hj. Andi Lawing, B.A. binti M. Asfah, AndiMappilawik bin M. Asfah, Raden Amar bin M. Asfah, R. Megawati binti M. Asfah, Prof. Dr. Andi M. Sofyan, S.H., M.H. bin M. Asfah dan Andi Syuaib bin M. Asfah;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris M. Asfah bin H. Abd. Rahman adalah sebagai berikut : i. hj.ahoopubintitanreha(istri) : 1/8,ii. 6 (enam) oranganak: 7/8untukbagianmasing-masinganakyaitu:1. hj.andilawing, ba : 1/10,2.andimappilawik: 2/10,3.radenamar: 2/10,4. r.megawati: 1/10,5. prof. dr.andim..sofyan, sh, mh : 2/10,6.andisyuaib: 2/10;
- Menyatakan Raden Amar bin M. Asfah telah meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 2017;
- Menetapkan ahli waris Raden Amar bin M. Asfah adalah Rachmatiah binti Ronggoi, Nasrun Julyarman bin Raden Amar, Charisma Ekawaty binti Raden Amar, Nasril Naim bin Raden Amar, Beryaldi Agam bin Raden Amar, M. Ali Aksan bin Raden Amar, Fauziah Rarachidaman bin Raden Amar dan Mukhlis Siraj bin Raden Amar;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Raden Amar bin M. Asfah dari 2/10 bagian warisan Raden Amar adalah sebagai berikut : :I.RachmatiahbintiRonggoi(istri) : 1/8,II. 7 (tujuh) oranganak: 7/8Untukbagianmasing-masinganakyaitu:1.NasrunJulyarman: 2/12,2. CharismaEkawaty: 1/12,3.NasrilNaim: 2/12,4.BeryaldiAgam: 2/12,5. M.. AliAksan: 2/12,6.FauziahRarachidaman: 1/12,7.MukhlisSiraj: 2/12
- Menyatakan Andi Mappilawik bin M. Asfah telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 2006;
- Menetapkan ahli waris Andi Mappilawik adalah Fandy Rival bin Andi Mappilawik, Lely Dhamayanti binti Andi Mappilawik, Leny Yuliana binti Andi Mappilawik, Andi Arfan bin Andi Mappilawik dan Andi Selviani Sandiarini binti Andi Mappilawik
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Andi Mappilawik bin M. Asfah dari 2/10 bagian warisan Andi Mappilawik adalah sebagai berikut : I.CanriDaengbintiBaranong(istri) : 1/8,II. 5 (lima) oranganak: 7/8Untukbagianmasing-masinganakyaitu:1.FandyRival : 2/7,2. LelyDhamayanti: 1/7,3.LenyYuliana: 1/7,4.AndiArfan: 2/7,5.AndiSelvianiSandiarini: 1/7, 12.MenetapkanhartawarisanM..Asfahbin H. Abd.Rahmanpadaangka3 (tiga)tidakpernahdijual,dihibahkanataudiwariskankepada ahliwarisnya;
- Menetapkan harta warisan M. Asfah bin H. Abd. Rahman pada angka 3 (tiga) tidak pernah dijual, dihibahkan atau diwariskan kepada ahli warisnya;
- Menetapkan Sertipikat Hak Milik Nomor 338 Tahun 1986 atas nama Andi Mappilawik, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat pada petitum angka 7 (tujuh) dan tidak menerima selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Penggugat, dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.570.000,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA SELAYAR Nomor 85/Pdt.G/2018/PA.Sly |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2018/PA.Sly |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mawir, Br Hakim Anggota Agus Sanwani Arif |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Jalaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2018/PA.Sly.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2018/PA.Sly.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2018/PA.Sly
Statistik692