- Menyatakan Terdakwa MISDI EDWARD PARANGIN ANGIN Als. MISDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik kecil warna putih berisikan Narkotika jenis shabu berat kotor 0,13 (nol koma satu tiga) gram berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram Berita Acara Penimbangan Nomor 583/10040.00/2019, dirampas untuk dimusnahkan,
- Uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan Nomor 081264584407, masing-masing dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 610/Pid.Sus/2019/PN Sim |
|
Nomor | 610/Pid.Sus/2019/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novarina Manurung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrawan Nainggolan, Br Hakim Anggota Mince Setiawaty Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4079 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 610/Pid.Sus/2019/PN Sim
Statistik607