- Tanah timbunan di bawah rumah dan pekarangannya:
- 223 truk timbunan;
- Perabot rumah tangga :
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menolak gugatan Penggugat.
- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.691.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA SENGKANG Nomor 758/Pdt.G/2018/PA.Skg |
|
Nomor | 758/Pdt.G/2018/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Dra. Salmah Zr, Hakim Anggota Dra. Hj. St. Hasmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Masalah Perkawinan Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon, Baharuddin bin Sinasa untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon, Sitti Aisyah binti Ambo Angka di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang. Dalam Rekonvensi Dalam eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: a. Nafkah lampau sebesar Rp 3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah); b. Nafkah Iddah sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) c. Mut???ah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) d. Nafkah anak minimal sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut???ah tersebut di atas di depan sidang Pengadilan Agama Sengkang sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak. II. Masalah Harta Bersama Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian; 2. Menetapkan harta berupa : 1. Satu unit rumah panggung tiang kayu bitti, lantai papan, dinding papan, atap seng yang terletak di Tonrongnge, Kelurahan Wirimpalennae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo; - Satu lemari kayu jati; - Satu buah kulkas; - Satu buah kompor gas; Adalah harta bersama antara Pemohon dengan Termohon; 3. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut menjadi hak Pemohon dan seperdua bagian lainnya menjadi hak Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk menyerahkan satu unit motor merk Mio 125 warna hitam yang dikuasainya kepada Termohon; 5. Menghukum Termohon untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama yang dikuasainya kepada Pemohon; 6. Menyatakan bahwa apabila harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka obyek sengketa tersebut dijual lelang di muka umum dan hasil penjualan dibagi dua kepada Pemohon dan Termohon; 7. Menolak permohonan Pemohon selebihnya. Dalam Rekonvensi Dalam eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 758/Pdt.G/2018/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 758/Pdt.G/2018/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 758/Pdt.G/2018/PA.Skg
Statistik176