Putusan PTA SEMARANG Nomor 298/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
|
Nomor | 298/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | putusanbandingpta semaranghadonah298/Pdt.G/2016/PTA.Smg. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Trubus Wahyudi, H. Salman Asyakiri |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Karanganyar Nomor 0047/Pdt.G/2016/PA.Kra. tanggal 1 Agustus 2016 M bertepatan dengan tanggal 27 Syawal 1437 H. dengan perbaikan amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut :Dalam Konpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi ;2. Menetapkan hak pemeliharaan (hadhonah) terhadap 2 orang anak Penggugat dan Tergugat bernama ANAK 1 P DAN T tanggal lahir 07 April 2008 dan ANAK 2 P DAN T tanggal lahir 31 Maret 2010 jatuh kepada Penggugat Konpensi sebagai ayah kandungnya, dengan ketentuan kepada Penggugat Konpensi dilarang menghalang-halangi Tergugat Konpensi sebagai ibunya untuk bertemu dan menyalurkan kasih sayangnya atau membawa anak-anak tersebut untuk berlibur atau bertemu keluarga Tergugat Konpensi;3. Menghukum Tergugat Konpensi untuk menyerahkan anak kedua bernama ANAK 2 P DAN T yang saat ini dibawah pemeliharaan Tergugat Konpensi kepada Penggugat Konpensi; Dalam Rekonpensi :- Menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonpensi ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Membebankan kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 586.000,0 (lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 298/Pdt.G/2016/PTA.Smg..zip
- Download PDF
- 298/Pdt.G/2016/PTA.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 298/Pdt.G/2016/PTA.Smg.
Pertama : 0047/Pdt.G/2016/PA.Kra.
Statistik11327