- Menyatakan Terdakwa RASUAT BIN SARLIKANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 4(empat) Tahundan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram,
- 1 (satu) buah gunting warna biru,
- 1 (satu) buah korek api,
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (Boong) 5 (lima) buah solasi warna coklat;
- 1 (satu) buah sedotan sambungan solasiagar barang bukti tersebut
- 1 (satu) buah HP dengan merk Polytron warna putih bererta kartu Simpati,
- 1 (satu) buah HP dengan merk Strawberry warna hitam,
Putusan PN BANGIL Nomor 259/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugeng Harsoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra, Shbr Hakim Anggota Nurindah Pramulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan, Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2020/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik134