Putusan PTA MAKASSAR Nomor 75/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 75_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rusjdy, . Said |
Hakim Anggota | H. Cholidul Azhar, H. Helminizami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | EKSEPSI : MENGUATKAN, DALAM POKOK PERKARA : MEMBATALKAN |
Catatan Amar | Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat I s/d VII/Pembanding I.1 s/d I.7 dan Tergugat XVI dan Turut Tergugat II /Pembanding II.1 dan Pembanding II.2, dapat diterima;DALAM EKSEPSI- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 197/Pdt.G/ 2013/ PA Sgm., tanggal 6 Maret 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal 1435 Hijriyah, yang dimohonkan banding ;DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 197/Pdt.G/2013/PA.Sgm tanggal 6 Maret 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Awal 1435 Hijriyah. yang dimohonkan banding; Dengan mengadili Sendiri- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.171.000,00 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; - Menghukum Pembanding I.1 s.d. Pembanding I.7 untuk membayar biaya Perkara di tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Kasasi : 381 K/Ag/2015
Pertama : 197/Pdt.G/2013/PA.Sgm
Statistik5217