Putusan PN SELONG Nomor 4/Pdt.G/2011/PN.Sel |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2011/PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA TANAH |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 24 Januari 2011 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Purwadi |
Hakim Anggota | Evi Fitriastuti, Dwi Hananta |
Panitera | - Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi:------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------Dalam Pokok Perkara: -------------------------------------------------------------------------? Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ------------------------------? Menyatakan sah secara hukum penyerahan tanah obyek sengketa dari Tergugat I, II dan III kepada penerima penyerahan, yaitu Kepala Desa Surabaya yang bernama SIRAJUDDIN ; ------------------------------------------------------------------? Menyatakan sah secara hukum tanah obyek sengketa berupa tanah ladang dan pekarangan yang terletak di Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, seluas 0,8700 M, dengan batas-batas sebagai berikut : -----------Sebelah utara : sungai ; -----------------------------------------------------------Sebelah timur : tanah negara ; ----------------------------------------------------Sebelah selatan : jalan ; -------------------------------------------------------------Sebelah barat : tanah Muhid, Amaq Sudin dan Amaq Pajri ; ---------------adalah hak milik Pengurus Pondok Pesantren Raudhatul Thalibin Nahdatul Wathan (NW) Surabaya setelah pewakaf (SIRAJUDDIN) menyerahkan tanah tersebut kepada NASRUDIN. -------------------------------------------------------------? Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; ----------------------------------------? Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan membongkar bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia ; ----------------------------------------------------------? Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.934.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; ---------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2011 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2011/PN.Sel.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2011/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1633 K/Pdt/2012
Pertama : 04/Pdt.G/2011/PN.Sel
Statistik3213