- Menyatakan Terdakwa Rusli Bin Cut Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rusli Bin Cut Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman??? sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas tulis warna putih dengan berat keseluruhan 160,90 (seratus enam puluh koma Sembilan puluh) gram;
- 2 (dua) lembar kertas paper;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio warna hitam dengan Nopol BL 4324 JN Nomor Rangka MH328D20BAJ663215, Nomor Mesin 01591156-A;
- Uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 196/Pid.Sus/2019/PN Bna |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nendi Rusnendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muzakir H, Hakim Anggota Eti Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmi Yanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk di Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2019/PN Bna
Statistik130