Putusan PN Parigi Nomor 173/Pid.B/2016/PN PRG |
|
Nomor | 173/Pid.B/2016/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jayadi Husain |
Hakim Anggota |
- Burhanuddin Mohammad, Komang Ari Anggara Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Mohamad Sayuti Alias Surti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama kumulatif kesatu Primair Penuntut Umum2. Membebaskan terdakwa tersebut diatas dari dakwaan alternative pertama kumulatif kesatu Primer Penuntut Umum.3. Menyatakan terdakwa Mohamad Sayuti Alias Surti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama kumulatif kesatu subsider Penuntut Umum.4. Menyatakan terdakwa Mohamad Sayuti Alias Surti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama kumulatif kedua Penuntut Umum.5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan7. Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan8. Memerintahkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah celana puntung berwarna hitam dengan merk ROOT LABLE; 2. 1 (satu) buah sprei berlumuran darah;3. 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang besi nya 30 cm dan lebar 4,5 cm;4. 1 (satu) buah topi warna abu-abu dengan merk Just My Tipe;5. 1 (satu) buah celana dalam milik korban dengan merk SOREX/EL;6. 1 (satu) buah baju kaos warna hitam;7. 1 (satu) buah sarung kotak-kotak;Dirampas untuk dimusnahkan1. 1 (satu) buah tutup ember plastic warna merah yang terdapat bercak darah;2. 1 (satu) buah Loyang kecil berwarna hijau yang terdapat bercak darah;dikembalikan kepada saksi STEVI alias EVIT.1. 1 (satu) buah Hp Nokia tipe X2 warna merah hitam;2. 1 (satu) buah gelang tangan;dikembalikan kepada saksi AYU MILANDA SOMPA alias MILAN.9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2016/PN PRG
Statistik13579