Putusan PN MUARA ENIM Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Mre |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2017/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Nakhrowi Mukhlis |
Hakim Anggota | Haryanto Dasat, Arpisol |
Panitera | Antonius Suanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa R.M Rachman Alias Maman Bin Raden Den telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika ";2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan;5. menyatakan barang bukti berupa:- 32 (tiga puluh dua) butir diduga Narkotika jenis ektacy warna coklat logo bintang;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;- 1 (satu) unit HP merk Hisense warna putih;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna putih BG 1308 IB berikut STNK dan kunci kontak;Dikembalikan kepada yang berhak saksi M.Arifin;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2657 K/PID.SUS/2017
Pertama : 243/Pid.Sus/2017/PN.Mre
Statistik788