- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT, TANGGAL 13 JANUARI 2020 NOMOR 947/PID.SUS/2019/PN RAP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) BUNGKUS GANJA KERING YANG DIBALUT DENGAN KERTAS NASI SEBERAT 1,28 GRAM NETTO
- 3 (TIGA) LEMBAR KERTAS TIKTAK
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanggal 13 Januari 2020 Nomor 947/Pid.Sus/2019/PN Rap yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) bungkus ganja kering yang dibalut dengan kertas nasi seberat 1,28 gram netto
- 3 (Tiga) lembar kertas tiktak
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 264/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota |
Binsar Siregar, henry Tarigan |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3927 K/Pid.Sus/2020
Banding : 264/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik2612