Putusan PN KARAWANG Nomor 46/Pdt.G/2015/PN.Kwg |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2015/PN.Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Susanto |
Hakim Anggota | Iah Rahmawati, Victor Suryadipta |
Panitera | Wahyu Gunawan |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :I. DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok PerkaraMenolak Gugatan Penggugat Seluruhnya;II. DALAM REKONVENSIMengabulkan Gugatan Rekonvensi sebagian;Menyatakan Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi sebagai pemilik sah atas tanah seluas 97.716 m2 (Sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus enam belas meter persegi);Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang untuk mencabut blokir yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi terhadap permohonan hak PT. Batuah Bauntung Karawang Primaland;Menyatakan Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi untuk membayarkan kerugian materiil dan immaterial yang diderita Penggugat Rekonvensi semula Tergugat Konvensi sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);Menghukum Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan dilaksanakannya seluruh kewajiban Tergugat Rekonvensi semula Penggugat Konvensi;Menolak Gugatan Rekonvensi selebihnya; III. DALAM KONVENSI dan REKONVENSIMenghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.566.000,00 (Satu juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2026 K/Pdt/2017
Pertama : 46/Pdt.G/2015/PN Kwg.
Statistik165121