Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 88/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Para Pihak | EDI SALIM, Tempat/Tanggal Lahir : Dolok Masihul, 08 Juli 1960, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Laki laki, Alamat Dusun I Jalan Aksara Baru Blok C No. 187 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;L A W A N :MARLINA, Tempat / Tanggal Lahir : Jakarta, 02 Mei 1967, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Budha, Kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Dusun I Jalan Aksara Baru Blok C No. 187 Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | CERAI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Iel Ronald, .. Dan Udut Widodo K. Napitupulu |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat secara sah tanggal 28 November 2002 dihadapan Pemuka Agama Budha bernama Viryasila di Vihara Avalokitesvara Jalan Mangga Besar Raya No.58 Jakarta, yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Jakarta sesuai Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 5320/I/PPA/2002, tanggal 12 Desember 2002, dinyatakan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan kepada Panitera pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa materai, kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Jakarta untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan dan satu helai lagi salinan putusan tersebut dikirimkan pula ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap;5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik525