Putusan PN BANDUNG Nomor 166/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 166/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | R. Yosari Helenanto, Sugeng Prayitno |
Panitera | -nandang Sudjana |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya.DALAM PROVISI- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnya.DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.DALAM REKONPENSIDALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dengan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi (PT. Nanbu Plastics Indonesia) bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 59 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dengan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau sebagai Pekerja Tetap sejak awal bekerja.4. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai pekerja tetap kepada Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi.5. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi memulihkan kembali hak-hak pekerja Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi pada bagian kerja dan jabatan semula.6. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar upah yang seharusnya diterima kepada masing-masing Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dengan perincian sebagai berikut :a. Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi 1 (Faisal Al Rahmad) sejak bulan Agustus 2018 s/d bulan September 2018 = 2 bulan x Rp. 4.424.000,- =Rp. 8.848.000,- (Delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah).b. Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi 2 (Maya Mei Mulyani) sejak bulan Maret 2018 s/d September 2018 = 4 bulan x Rp. 4.295.000,- = Rp. 17.180.000,- (Tujuh belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).c. Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi 4 (Titin Priyatin) sejak bulan Maret 2018 s/d September 2018 = 4 bulan x Rp. 4.295.000,- = Rp. 17.180.000,- (Tujuh belas juta seratus delapan puluh ribu rupiah).d. Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi 8 (Atika Nafita Sari) sejak bulan Januari 2018 s/d September 2018 = 6 bulan x Rp. 4.295.000,- = Rp. 25.770.000,- (Dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).7. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk setiap harinya apabila Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi lalai menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap dengan perincian sebagai berikut :- Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi 1 (Faisal Al Rahmad) Rp. 4.424.000 : 21 hari = Rp. 210.666,-/untuk setiap hari.- Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi 2 (Maya Mei Mulyani) Rp. 4.295.000 : 21 hari = Rp. 204.524,-/untuk setiap hari.- Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi 4 (Titin Priyatin) Rp. 4.295.000 : 21 hari =Rp. 204.524,-/untuk setiap hari.- Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi 8 (Atika Nafita Sari) Rp. 4.295.000 : 21 hari = Rp. 204.524,-/untuk setiap hari.8. Menolak gugatan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.491.000,- (Empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 465 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 166/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik620