Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 311/Pid.B/2015/PN Tsm |
|
Nomor | 311/Pid.B/2015/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uta Baskara |
Hakim Anggota | Ikbal Muhammad, S.sos., Yogi Rachmawan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Aat Latifah Binti Ade Lukman tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua;2. Membebaskan Terdakwaoleh karena itu dari semuadakwaan Penuntut Umum;3. Memulihkan hak-hakTerdakwadalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Cek dengan Nomor warkat : TJ900853 senilai Rp. 350.000.000,-tertanggal 30 September 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900854 senilai Rp. 300.000.000,-tertanggal 30 Nopember 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900865 senilai Rp. 150.000.000,-tertanggal 31 Mei 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900866 senilai Rp. 150.000.000,-tertanggal 30 Juli 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900867 senilai Rp. 137.000.000,-tertanggal 31 Oktober 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900856 senilai Rp. 125.000.000,-tertanggal 28 Februari 2015 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900855 senilai Rp. 300.000.000,-tertanggal 30 Desember 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;- Cek dengan Nomor warkat : TJ900851 senilai Rp. 250.000.000,-tertanggal 30 Juni 2014 An. PT Yoesoef Budiarti Utama Norek : 00034-01-30-000355-5 ;Dilampirkan dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 540 K/Pid/2016
Peninjauan Kembali : 79 PK/Pid/2017
Pertama : 311/Pid.B/2015/PN.Tsm
Statistik14547