- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan bahwa harta-harta berupa :
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun Panilangkang, RT.003, RW.003, Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah.
- Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Dusun Panilangkang, RT.003, RW.003, Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : 27,40 meter berbatasan dengan sawah Pak Imran (papa Ismail);
- Sebelah Timur : 36,60 meter berbatasan dengan Rumah Saharuddin alias Sassa;
- Sebelah Selatan : 25,50 meter berbatasan dengan Jalan Pendidikan (jalan poros Desa Balubu);
- Sebelah Barat : 23,50 meter tanah milik Pak Harianto (ayah Noval);
- Bangunan rumah.
- Sebelah Utara : 14,6 meter;
- Sebelah Timur : 18,75 meter;
- Sebelah Selatan : 13,45 meter;
- Sebelah Barat : 16,60 meter;
- Sebidang tanah (kebun cengkeh) yang beralamat di Dusun Tondok Tangnga, Desa Balubu, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : 37, 50 meter berbatasan dengan kebun Pak Ukkas (Bapak Widi);
- Sebelah Timur : 33 meter berbatasan dengan parit dan kebun ibu Masyura (Mamanya Nawa);
- Sebelah Selatan : 42 meter berbatasan dengan kebun Pak Amir (Ayah Hendra);
- Sebelah Barat : 24, 50 meter berbatasan dengan parit dan Pak Makku (Bapak Sori);
- 1 (satu) unit mobil Jenis Pick UP Merek Toyota Hilux warna putih dengan Nomor Polisi DP 8439 FA;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Suzuki Shogun 125 warna hitam dengan Nomor Polisi DP 4873 FD;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha X-Ride warna hitam oranye dengan nomor polisi DP 3814 FS;
- Menetapkan bahwa harta bersama sebagaimana yang tersebut pada poin 2 (dua) amar putusan ini seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua bagian adalah hak dan milik Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama sebagaimana yang tersebut pada poin 2 (dua) amar putusan ini kepada penggugat dan tergugat dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara konkrit atau natura, maka dapat dilakukan pembayaran konpensasi salah satu pihak kepada pihak lainnya atau diserahkan kepada Kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat atas tabungan senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;
Putusan PA Belopa Nomor 210/Pdt.G/2019/PA.Blp |
|
Nomor | 210/Pdt.G/2019/PA.Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua:muhammad Ali, S.ag |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Helvira, I hakim Anggota 2: Husaima |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah harta bersama antara penggugat dan tergugat; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.986.000,- (lima juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pdt.G/2019/PA.Blp
Statistik710