Putusan PN MAKALE Nomor 65/Pdt.G/2016/PN Mak |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2016/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PERDATATANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wempy W.j. Duka |
Hakim Anggota | - Zamzam Ilmi, - Annender Carnova |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:------------DALAM KONVENSI :----------DALAM PROVISI :-------------Menolak tuntutan provisi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;------DALAM POKOK PERKARA :----------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;------2. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terhadap tanah objek sengketa dengan pembayaran secara angsuran yang dilakukan oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah sah dan mengikat menurut hukum;------------------3. Menyatakan pula bahwa pembayaran harga tanah objek sengketa yang telah diterima oleh tergugat sebesar Rp. 59.494.500 (lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah) secara menyicil (angsuran) kepada tergugat sebanyak 22 kali angsuran, dengan perincian sebagai berikut:-------------1. Panjar I, tanggal 03-04-1991, sebesar ------------------------------ Rp. 2.000.000.- ---------------------2. Panjar II, tanggal 11-05-1991, sebesar ------------------------------ Rp. 6.000.000.- -------------------------3. Panjar III, tanggal 25-06-1991, sebesar ---------------------------- Rp. 1.300.000.- -----------------------4. Panjar IV, tanggal 12-07-1991, sebesar ---------------------------- Rp. 2.500.000.- ---------------------5. Panjar V, tanggal 15-08-1991, sebesar ----------------------------- Rp. 350.000.- -----------------------6. Panjar VI, tanggal 10-09-1991, sebesar ---------------------------- Rp. 1.000.000.- ----------------------7. Panjar VII, tanggal 05-10-1991, sebesar --------------------------- Rp. 2.000.000.- ---------------------8. Panjar VIII, tanggal 08-11-1991, sebesar -------------------------- Rp. 2.000.000.- --------------------9. Panjar IX, tanggal 25-02-1992, sebesar --------------------------- Rp. 2.000.000.- -----------------10. Panjar X, tanggal 08-06-1992, sebesar ---------------------------- Rp. 850.000.- ------------------11. Panjar XI, tanggal 08-09-1992, sebesar --------------------------- Rp. 2.500.000.- --------------------12. Panjar XII, tanggal 16-04-1993, sebesar -------------------------- Rp. 7.000.000.- ----------------------13. Panjar XIII, tanggal 04-12-1993, sebesar ------------------------- Rp. 2.000.000.- ------------------------14. Panjar XIV, tanggal 28--03-1994, sebesar ------------------------ Rp. 1.000.000.- -----------------------15. Panjar XV, tanggal 12-07-1994, sebesar ------------------------- Rp. 2.500.000.- -----------------------16. Panjar XVI, tanggal 20-12-1994, sebesar ------------------------ Rp. 5.000.000.- -------------------------17. Panjar XVII, tanggal 02-02-1996, sebesar ----------------------- Rp. 7.000.000.- -------------------18. Panjar XIII, tanggal 14-06-1996, sebesar ------------------------ Rp. 2.500.000.- ---------------------19. Panjar XIX, tanggal 18-02-1997, sebesar ------------------------ Rp. 2.500.000.- --------------------------------20. Panjar XX, tanggal 05-06-1997, sebesar ------------------------- Rp. 1.500.000.- ----------------------------21. Panjar XXI, tanggal 17-09-1997, sebesar ------------------------ Rp. 2.000.000.- ---------------------------22. Pembayaran terakhir, tanggal 14-10-1997, sebesar ---------- Rp. 3.994.500.- ------------------------- --------------------------------------------- + Total Rp. 59.494.500.- (lima puluh Sembilan juta empat ratus Sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah);---------------------adalah sah menurut hukum sebagai pembayaran dan pelunasan harga tanah objek sengketa;----------4. Menyatakan tanah objek sengketa dengan batas Utara denganTanah Milik Tongkonan Ranteallo, Timur dengan Tanah Milik Tongkonan Ranteallo, Selatan dengan Tanah Miilik Hotel Toraja Prince, dan Jalanan, Barat dengan Jalanan, adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale;----------5. Mengukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi oleh karena itu untuk segera menanda tangani akta jual beli terhadap tanah objek sengketa sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik 127, Gambar Situasi tanggal 11-3-01981 No. 71/1981, luas + 4.407 m2 atasnama Dra. Maria Pongrekun;--------------6. Menyatakan menurut hukum bahwa jika Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak mau bertanda tangan dalam akta jual beli atas tanah tersebu (selaku penjual) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi (selaku Pembeli), setelah putusan perkara a quo disampaikan dengan patut kepadanya maka putusan dalam perkara ini berlaku sebagai akta jual beli dan karena itu putusan perkara ini diguganakan dengan oleh penggugat secara sah untuk melakukan proses balik nama sertifikat Hak Milik 127, Gambar Situasi tanggal 11-3-01981 No. 71/1981, dengan luas + 4.407 m2 atasnama Dra. Maria Pongrekun, sehingga sertifikat hak milik 127, Gambar Situasi tanggal 11-3-01981 No. 71/1981, dengan luas + 4.407 m2 menjadi atasnama Yayasan Perguruan Tinggi Kiristen Makale atasu yang mewkili Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Makale tersebut, pda wilayah Badan Pertanahan Nasional dimana objek sengketa berada; ----------------7. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau pihak ketiga lainnya untuk segera menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun;---------------8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Makale atas objek sengketa;-------------------9. Menghukum turut tergugat I,II,III,IV untuk tunduk dan menaati putusan a quo;------------------------10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;------------DALAM REKONVENSI:-------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------Menolak gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :----------Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.901.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Satu Ribu Rupiah); -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1801 K/Pdt/2018
Pertama : 65/Pdt.G/2016/PN Mak
Peninjauan Kembali : 573 PK/Pdt/2022
Banding : 283/PDT/2017/PT MKS
Statistik12027