- Menyatakan terdakwa DAVID MAULANA bin BETI als DAVID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa DAVID MAULANA bin BETI als DAVID selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah paket JNE Expres ?kiriman reguler? didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic kresek warna orange atas nama Pengirim : JURAGAN MONJA (082366397433) Alamat Medan dan Penerima : DAPIT MAULANA (085961418387) yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna biru merk ?PEPPEROINE UNIVERSITY? dan 1 (satu) bua bungkusan kertas Alumunium foil didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus besar daun, biji dan batang kering Narkotika jenis Ganja dibungkus plastic transparan dengan berat netto 90,67 (sembilan puluh koma enam tujuh) gram.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO dengan nomor XL : 085961418387 milik terdakwa DAPIT MAULANA.
- 1 (satu) lembar bukti tanda terima paket atas nama Pengirim JURAGAN MONJA 082366397433) Alamat Medan dan Penerima : DAPIT MAULANA (085961418387) Alamat Serengat Selatan Rt/Rw 001/002 Desa Perapen Kec. Praya Kab. Lombok Tengah NTB.
Putusan PN MATARAM Nomor 613/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
|
Nomor | 613/Pid.Sus/2020/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Evi Suwandani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara Terdakwa WAWANG. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa DAVID MAULANA bin BETI als DAVID sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 613/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 613/Pid.Sus/2020/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3016 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 613/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Statistik13144