- Menyatakan Terdakwa I Nasrullah Bin Abdul Fuad dan Terdakwa II Muhammad Riduan Bin Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum dengan permufakatan jahat Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp 1.00.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu berat kotor 2,75 gr (dua koma tujuh puluh lima gram), berat bersih 0,53 gram;
- 8 (delapan) buah palsitik yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- uang hasil penjualan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) buah bungkusan plastik yang berisi plastik klip;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu atau bong;
- 1 (satu) buah handphone Merk XIAOMI;
- 1(satu) buah handphone Merk VIVO dan;
- 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Warna Hitam;
- 1 (satu) buah handphone Merk Samsung Warna Putih;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 25/Pid.Sus/2019/PN Rta |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2019/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Mhbr Hakim Anggota Dian Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Terdakwa Badaruddin Bin Rusman; |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2019/PN Rta
Statistik120