Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 72/G/2015/PTUN.Mks |
|
Nomor | 72/G/2015/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 72/G/2015/PTUN.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Joko Setiono |
Hakim Anggota | Michael Renaldy Zein, . - Andi Nur Insaniyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi;----------------- DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------ 2. Menyatakan Batal Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor :101/Desa Macege, tanggal 3-7-1976, Gambar Situasi No.19, tanggal 27-11-1972, seluas 329 m2 dahulu atas nama Andi Kaddas sekarang atas nama Rusdi;--------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Milik Nomor : 101/Desa Macege, tanggal 3-7-1976, Gambar Situasi No.19, tanggal 27-11-1972, seluas 329 m2 dahulu atas nama Andi Kaddas sekarang atas nama Rusdi;------------------------------------------------------------------------- 4. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 237.000,-(Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah);------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/G/2015/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 72/G/2015/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 33 K/TUN/2017
Pertama : 72/G/2015/PTUN.Mks
Banding : 84/B/2016/PT.TUN.MKS
Statistik7243