Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 239 / Pdt.G / 2010 / PN.Jkt.Ut. |
|
Nomor | 239 / Pdt.G / 2010 / PN.Jkt.Ut. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H A R T A D I |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Henri Tarigan |
Panitera | H.ridwan Nurdin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mengambil uang Penggugat tanpa Hak sebesar Rp.1.360.157.534,- dan sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli Apartemen Teluk Intan Tower Topaz lantai 18 type 40 Sertifikat No. 687/XV/Topaz Rt.01/Rw.13 Kel.Perjagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara yang ditaksir harga senilai seharga Rp. 250.000.000,-;-------------------3. Menyatakan 1 (satu) membeli Apartemen Teluk Intan Tower Topaz lantai 18 type 40 Sertifikat No. 687/XV/Topaz Rt.01/Rw.13 Kel.Perjagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara yang dibeli oleh Tergugat II adalah milik Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan semua perbuatan Hukum Pengalihan atau Penyerahan atas Apartemen Teluk Intan Tower Topaz lantai 18 type 40 Sertifikat No. 687/XV/Topaz Rt.01/Rw.13 Kel.Perjagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara dari Tergugat I dan Tergugat II kepada siapapun tidak sah kecuali kepada Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II atau siapapun yang menguasai Apartemen tersebut untuk menyerahkan Apartemen Teluk Intan Tower Topaz lantai 18 type 40 Sertifikat No. 687/XV/Topaz Rt.01/Rw.13 Kel.Perjagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tidak ditempati siapapun juga serta dibebani hak apapun juga ;-----------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sisa uang yang telah diambil tanpa hak dari Penggugat yakni sebesar Rp. 1. 360.157.534.- dikurangi nilai Apartemen Teluk Intan Tower Topaz lantai 18 type 40 Sertifikat No. 687/XV/Topaz Rt.01/Rw.13 Kel.Perjagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara seharga Rp. 250.000.000,- sisanya Rp. 1.110.157.534,- ;-------------------------7. Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan Juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Apartemen Teluk Intan Tower Topaz lantai 18 type 40 Sertifikat No. 687/XV/Topaz Rt.01/Rw.13 Kel.Perjagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara tersebut ;----------------------------------------------8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.851.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;-----------9. Menolak gugatan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239 / Pdt.G / 2010 / PN.Jkt.Ut.
Statistik650