Putusan PTA MAKASSAR Nomor 148/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 148/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Khaeruddin |
Panitera | Mukarramah S. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ? Menyatakan permohonan banding para Penggugat/Pembanding dapat diterima;Dalam Eksepsi:? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 0047/ Pdt.G/2018/PA.Wsp, tanggal 16 Oktober 2018 Miladiah bertepatan tanggal 7 Safar 1440 Hijriah;Dalam Pokok Perkara:? Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Watansoppeng Nomor 0047/ Pdt.G/2018/PA.Wsp, tanggal 16 Oktober 2018 Miladiah bertepatan tanggal 07 Safar 1440 Hijriah ; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menetapkan bahwa almarhumah I Hadda binti La Ceddi meninggal tahun 2008, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:2.1. Lasang alias La Hasang (ayah Tergugat) meninggal tahun 2014 mendapat 2/5 bagian; 2.2. I Messa binti La Ceddi (Penggugat) mendapat 1/5 bagian; 2.3. La Sello bin La Ceddi (meninggal tahun 2013) mendapat 2/5 bagian; 3. Menetapkan bagian Lasang alias La Hasang bin La Ceddi point 2.1 dan bagian La Sello bin La Ceddi point 2.3 amar ini masing-masing jatuh kepada ahli warisnya;4. Menetapkan harta warisan almarhumah I Hadda binti La Ceddi yang berhak diwarisi oleh ahli waris point 2.1, 2.2, 2.3 amar ini adalah; 4.1.Sebidang tanah perumahan Sertifikat Nomor 985 An. I Hadda seluas 435 M2 terletak di Lingkungan Masewali Jalan Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan lalabata, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut ; ? Utara berbatasan dengan tanah Tiharni? Timur berbatasan dengan tanah Lamadong? Selatan berbatasan dengan tanah I Ningke? Barat berbatasan dengan Jalanan4.2. 1(satu) buah rumah panggung dengan ukuran 4 x 6 M, diatas tanah objek 4.1 tersebut beratap seng, berlantai papan berdinding papan, dibawahnya ada kamar-kamar kost, terletak di Lingkungan Masewali, Jalan Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng .5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai bagian yang merupakan hak dari pada ahli waris yang berhak point 2 dan 3 amar ini untuk menyerahkan dan mengosongkan bahagian tersebut tanpa syarat apapun;6. Menetapkan bahwa jika dalam pelaksanaan pembagian tidak dapat dibagi natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwewenang kemudian hasilnya diserahkan kepada ahli waris ;7. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul pada Tingkat Pertama sebesar Rp7.111.000,00(tujuh juta seratus sebelas ribu rupiah) dan pada Tingkat Banding sebesar Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 148/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Kasasi : 299 K/Ag/2019
Pertama : 0047/ Pdt.G/2018/PA.Wsp
Statistik8846