- Menyatakan Terdakwa ALFIN ADI NUGROHO als ALFAN als AL bin SRIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana ??? Pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan, Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SRAGEN Nomor 111/Pid.B/2019/PN Sgn |
|
Nomor | 111/Pid.B/2019/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiman Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Karlina, Br Hakim Anggota Evi Fitriastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Pusporini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : a. 1 (satu) Unit KBM Honda Jazz Rs warna putih No Pol. AD 9008 YR beserta STNK dan Kunci, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Sdr. HERU SUSANTO, sedangkan barang bukti berupa : b. 1 (satu) Set alat kunci Universal berjumlah 14; c. 1 (satu) buah alat elektri klom lokpick (Bor); d. 1 (satu) buah gembok warna stanless merk Solano dalam keadaan rusak; e. 1 (satu) buah kuci inggris; f. 1 (satu) buah obeng plus; g. 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO Type A37F warna putih Gold; h. 1 (satu) buah Senter warna Biru Merk @AOKI; i. 1 (satu) buah Desbook berisi Handphone Merk Oppo Type A5s warna Hitam; j. 1 (satu) buah Desbook berisi Handphone Merk Oppo type A3s warna Ungu k. 2 (dua) buah desbook headset kosong; l. 14 (empat belas) buah Desbook Handphone Kosong; m. 1 (satu) buah Power bank, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian berkas perkara atas nama Anak DANI ARDIANSYAH Als BOKIR Bin HERU SUSANTO; 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2019/PN Sgn
Statistik532