Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 20/Pdt.G/2010/PN Kag |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2010/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 20/Pdt.G/2010/PN Kagtanah |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nun Suhaini |
Hakim Anggota | Dewi Apriyanti, Alfarobi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi yang diajukan oleh tergugat I dan tergugat II.- DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat.- DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.- Menyatakan sebidang tanah seluas lebih kurang 15.850 M2, sesuai dengan GS No. 249 / 1991 tanggal 4 Maret 1991, yang terletak di Lebak Babatan Saudagar, Dusun V, Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (sekarang Rt. 6, Dusun III, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir), Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Ilir / Selatan, tertulis Utara, dengan tanah Penggugat.- Sebelah Ulu / Utara, tertulis Selatan, dengan tanah RUSLI HASAN (sekarang tanah Penggugat). - Sebelah Laut / Barat dengan tanah pipa PERTAMINA. - Sebelah Darat / Timur dengan tanah NASIR (sekarang tanah Penggugat). Adalah sah milik Penggugat.- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.- . Menyatakan Sertipikat Hak Milik tanggal 22 Juli 2004 No. 147, atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum. - Menghukum Tergugat I, atau pihak lain yang mendapat kuasa dari Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah milik Penggugat tersebut kepada Penggugat, serta menghentikan / tidak melakukan kegiatan apapun, di atas tanah milik Penggugat tersebut, setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mentaati putusan perkara ini.- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.211.000,- ( Satu Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Rupiah ) secara tanggung renteng; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2010/PN Kag
Peninjauan Kembali : 538 PK/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 104 PK/Pdt/2014
Kasasi : 2255 K/Pdt/2011
Banding : 38/PDT/2011/PT.PLG
Statistik9118