Putusan PN BATAM Nomor 363/Pid.Sus/2017/PN Btm |
|
Nomor | 363/Pid.Sus/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Muhammad Chandra, Jasael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I RUSTAM EFFENDY GINTING Bin (Alm) TEKEN GINTING, terdakwa II ADI CANDRA Bin (Alm) NURDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal. 2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa: - 1 (satu) helai baju kaos warna biru dongker bertuliskan HARD ROCK CAFE.- 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu.- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam kombinasi lis putih merk NIKE.- 1 (satu) buah kayu broti berbentuk segi empat dengan panjang 70 cmDigunakan dalam perkara Rustam Effendy Ginting Bin (Alm) Teken Ginting, Dkk- 1 (satu) helai baju kaos warna merah bertuliskan Jupiter 12 (Les Supporters Savent Pourqudi Supperters weten Waarom)- 1 (satu) helai celana dalam warna putih dengan Cora gambar mobil ? mobilan- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam lis putih merk ?Vans off the wall?- 1 (satu) helai celana pendek warna orange kombinasi lis hitam dan putih bertuliskan ?LEAVE IF IN THE RING?Dikembalikan kepada keluarga korban RADEMTUS FIRDAUS 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 363/Pid.Sus/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 363/Pid.Sus/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 363/Pid.Sus/2017/PN Btm
Banding : 224/PID.SUS/2017/PT.PBR
Statistik7322