Putusan PN KUPANG Nomor 308/Pid.B/2014/PN.Kpg |
|
Nomor | 308/Pid.B/2014/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akhmad Lakoni Harnie |
Hakim Anggota | Jamser Simanjuntak, T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Daniel W. Sikky |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MARTINUS OMENU alias TOPAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitamDikembalikan kepada saksi Muliawan Lende Ndua Ate Billi alias Iwan,- 1 (satu) baju kaos bermerk ?Hisofy? terdapat bercak darah- 1 (satu) lembar celana panjang warna krem terdapat bercak darah- 1 (satu) lembar ikat pinggang warna hitamDikembalikan kepada keluarga korban,- 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam pada ujung bawah tertulis ?MECOS?.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid.B/2014/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 308/Pid.B/2014/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1202 K/Pid/2015
Banding : 84/Pid/2015/PT.KPG.
Pertama : 308/Pid.B/2014/PN.Kpg.
Statistik11740