Putusan PTA SAMARINDA Nomor 07/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
|
Nomor | 07/Pdt.G/2015/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CT072015 |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sutardi |
Hakim Anggota | H. Masyhudi Hs, H. Mas'ud |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Samarinda Nomor 1178/Pdt.G/ 2014/ PA.Smd tanggal 10 Desember 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Safar 1436 Hijriyah.dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi ;Dalam Konvensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (PEMBANDING) didepan sidang Pengadilan Agama Samarinda ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirim salinan Penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda dan Kantor Urusan Agama kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi : a. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); b. Mut?ah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; c. Nafkah kedua orang anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I lahir di Samarinda 6 Nopember 2005 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II lahir di Samarinda 9 Nopember 2008 minimal Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) setiap bulan selama anak-anak tersebut berada dalam asuhan (pemeliharaan) Penggugat Rekonpensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 3. Menetapkan kedua anak yang bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING I lahir Samarinda 6 Nopember 2005 dan ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING II lahir di Samarinda 9 Nopember 2008 dibawah hadlanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut berumur 12 tahun (mumayyiz);4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selainnya tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/Pdt.G/2015/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 07/Pdt.G/2015/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1178/Pdt.G/2014/PA.Smd.
Banding : 05/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Banding : 07/Pdt.G/2015/PTA.Smd
Statistik4015