- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Wamena Nomor 105/Pid.Sus/2017/PN Wmn pada tanggal 25 April 2018 sekedar mengenai pertimbangan memilih dakwaan Alternatif Kedua dan penjatuhan pidana denda serta menguatkan putusan untuk selebihnya dengan amar sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa RIAN Alias ARAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan bahwa Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya Terdakwa berada dalam Tahanan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu;
- 3 (Tiga) Buah Plastik Bening bekas pakai yang diduga berisikan sisa-sisa Narkotika yang diduga jenis Shabu;
- 1 (Satu) Buah Alat Isap (Bong);
- 2 (Dua) Buah Korek Api;
- 5 (Lima) Pak Plastik Bening Ukuran Kecil;
- 1 (Satu) Buah Pempers Warna Pink Merk Momy Poko;
- 1 (Satu) Buah HP (Handphone) Merk Samsung Duos Warna Hitam Tipe GT-E1272;
- 1 (Satu) Buah HP (Handphone) Merk Samsung FM Radio Warna Putih Model SM-B109E;
- 1 (Satu) Buah Kotak HP Samsung Galaxy J2 Prime;
- 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Merk CAMRY;
- 2 (Dua) Sachet Plastik Bening Ukuran Sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu;
- 1 (Satu) Buah Baju Kaos Warna Oranye Bergaris;
- 1 (Satu) Buah Baju Kemeja Warna Abu-abu Bergaris;
- 1 (Satu) Buah Karton yang ditutup plakban Warna Cokelat;
- 1 (Satu) Lembar Resi J & T EXPRESS dengan Nomor 555 003 375 720;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan untuk masing ??? masing untuk peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) . ;
Putusan PT JAYAPURA Nomor 34/PID.SUS/2018/PT JAP |
|
Nomor | 34/PID.SUS/2018/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota | Johny Aswar, Brboedi Soesanto |
Panitera | Ratumasa Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1033 K/Pid.Sus/2019
Banding : 34/PID.SUS/2018/PT JAP
Statistik470