- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Asal;
- Membatalkan Penetapan Ahli Waris Nomor 256/Pdt.P/2017/PA.Smdg, tanggal 8 Januari 2018;
- Menyatakan almarhumah Hj. Elly Wartem binti H, Idi telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2017;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Elly Wartem binti H. Idi yaitu:
- Enah bin Sanukri (keponakan);
- Yanti Kusmiati binti Tarma (keponakan);
- Iis Mulsidah binti Tarma (keponakan);
- Indra Kuswara bin Tarma (keponakan);
- Ombih bin Anung (keponakan);
- Eti Rohaeti binti Anung (keponakan);
- Andi Wahyudi bin Anung keponakan);
- Ela Turmaela binti Atang (keponakan);
- Titing binti Atang (keponakan);
- Asep Wawan bin Atang (keponakan);
- Mista Arjadipura bin Dasim (keponakan);
- Nani Setianingsih binti Anung (keponakan)
- Sumiati binti Tarma (keponakan);
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi / Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan almarhum T. Wahiyat Barnas alias Wahiyat Barnas bin H. Uko Subana telah meninggal dunia pada tanggal 09 April 2012;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum T. Wahiyat Barnas alias Wahiyat Barnas bin H. Uko Subana adalah:
- Ny. Nonok Nurlidah binti Sahudi sebagai isteri;
- Mega Triana Barnas binti T. Wahiyat Barnas sebagai anak kandung perempuan ;
- Wisnu Adibrata Barnas bin T. Wahiyat Barnas sebagai anak kandung laki-laki;
Putusan PA SUMEDANG Nomor 1216/Pdt.G/2018/PA.Smdg |
|
Nomor | 1216/Pdt.G/2018/PA.Smdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SUMEDANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Asep Gupron |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Syaifulloh, Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Budi Purwantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Juju Herlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM GUGATAN ASAL DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat Asal untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 4.1 Sarsa bin Sanukri (keponakan); DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat Intervensi II / Terlawan II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 4. Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi / Pelawan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 822 K/Ag/2019
Pertama : 1216/Pdt.G/2018/PA.Smdg.
Statistik8721