Putusan PN TANGERANG Nomor 378/Pdt.G/2014/PN Tng |
|
Nomor | 378/Pdt.G/2014/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bner Situmorang |
Hakim Anggota | Rehmalem Br Perangin Angin, Sun Basana Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSI. DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan tanah/lahan seluas 5.860 m2, yang terletak/berlokasi di Kp. Putat, RT. 005/001, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, berdasarkan Girik No. C. 937 Persil. 68 S-II, Kp. Ketas, Desa Sindang Panon No. 234, Kecamatan Pasar Kemis, Kewedanan Mauk, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten (sekarang dikenal dengan nama alamat Kp. Putat, RT. 005/001, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten) atas nama Arsim bin Rahinan, adalah sah milik Penggugat ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan Tergugat-V yang tidak mempunyai hak atas lahan/tanah milik Penggugat tetapi bertindak seolah-olah sebagai pemilik lahan/tanah dengan cara menguasai secara fisik dan membuat bangunan tanpa hak diatas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;4. Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan/mengembalikan lahan/tanah seluas 5.860 m2, yang terletak/berlokasi di Kp. Putat, RT. 005/001, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, berdasarkan Girik No. C. 937 Persil. 68 S-II, Kp. Ketas, Desa Sindang Panon No. 234, Kecamatan Pasar Kemis, Kewedanan Mauk, Kabupaten Tangerang, Keresidenan Banten (sekarang dikenal dengan nama alamat Kp. Putat, RT. 005/001, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten) atas nama Arsim bin Rahinan dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun kepada Penggugat ;5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari atas setiap kelalaian memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti ;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI .- Menolak gugatan rekonpensi Para Penggugat rekonpensi/Para Tergugat konpensi ;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI .- Menghukum Para Tergugat konpensi/Para Penggugat rekonpensi untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.2.091.000,- ( duajuta sembilanpuluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 271 PK/Pdt/2017
Pertama : 378/Pdt.G/2014/PN.Tng
Statistik116198