Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1888/Pid.Sus/2015/PN. Lbp |
|
Nomor | 1888/Pid.Sus/2015/PN. Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sabar Simbolon |
Hakim Anggota | Eduward, Lenny Megawaty Napitupulu |
Panitera | Bisker Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa DEDI JUNAIDI LUBIS Alias DEDI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa DEDI JUNAIDI LUBIS Alias DEDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dalam bentuk tanaman???;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI JUNAIDI LUBIS Alias DEDI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) amp daun ganja kering dibungkus dengan kertas koran ditaksir seberat brutto + 1,50 (satu koma lima puluh), 1 (satu) paket shabu dikemas plastik klip transparan ditaksir seberat brutto + 0,19 (nol koma sembilan belas) gram, 2 (dua) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastik transparan, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah mancis gas, dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1888/Pid.Sus/2015/PN. Lbp
Statistik92