- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli No. 191/KU/1997 sah dan berharga;
- Menyatakan secara hukum, 1 (satu) pintu ruko permanen yang berlantai 2 (dua) yang terletak dahulu di Gampong Limau Purut Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, sekarang di Gampong Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan dengan luas 28 M2 yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Ke Utara berbatas dengan Jalan Desa;
- Ke Timur berbatas dengan Kedai Zamnan;
- Ke Selatan berbatas dengan Kedai Alaidin;
- Ke Barat berbatas dengan Kedai Hasyimi/ Zainati Yus;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat V untuk menyerahkan kepada Penggugat secara baik seperti semula, 1 (satu) ruko berlantai 2 (dua) dengan konstruksi permanen, yang terletak dahulu di Gampong Limau Purut, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, sekarang di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan yang batas-batasnya sebagai berikut :
- Ke Utara berbatas dengan Jalan Desa;
- Ke Timur berbatas dengan Kedai Zamnan;
- Ke Selatan berbatas dengan Kedai Aliudin;
- Ke Barat berbatas dengan Kedai Hasyimi/ Zainati Yus;.
- Memerintahkan Tergugat II untuk mengambil sertifikat tersebut pada Tergugat I, kemudian Tergugat II menyerahkan sertifikat tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II dan Tergugat V untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.269.000,00 (tiga juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Ttn |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muammar Maulis Kadafi, M.hbr Hakim Anggota Ahmad Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti Hasnul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat V. Dalam Pokok Perkara Adalah sah secara hukum milik ASMAH; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PN_Ttn.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PN_Ttn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1738 K/Pdt /2020
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Ttn
Statistik13190