Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 164-K/PM.II-08/AD/VII/2017 |
|
Nomor | 164-K/PM.II-08/AD/VII/2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Senjata Api |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Parlindungan Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Kuswara, Br Hakim Anggota Mayor Sus R Faharuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Letda Chk Febi Desry |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Damri, Pangkat : Praka NRP 31050987960383 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : ?Tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata api dan munisi?. Kedua : ?Penadahan 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1). 1 (satu) pucuk senjata api pistol merek Pierto Baretta warna Silver Metalik, 1 (satu) Magazen dan 30 (tiga puluh) butir munisi tajam. 2). 1 (satu) pucuk senjata api pistol Makarov berikut 1 (satu) Magazen. 3). 1 (satu) pucuk senjata api pistol Tauruce berikut 1 (satu) Magazen dan 3 (tiga) butir munisi tajam. Dirampas untuk dimusnahkan 4). 1 (satu) unit mobil merek Toyota Avanza warna Silver tahun pembuatan 2012 Nopol B 1367 EFX. (barang bukti ada di Berkas Perkara Kopka Wahid Hasyim). Dikembalikan kepada yang berhak. b. Surat-surat : 1). 9 (sembilan) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Bareskrim Polri No. Lab 538/BSF/2017 tanggal tanggal 15 Maret 2017 yang ditandatangani oleh Pemeriksa atas nama Arif Sumirat, ST, Kompol NRP 75070967, Hartanto Bisma, ST, Kompol NRP 77071372 dan Hafiz Fathurahman, S.Si, AKP NRP 74010691 serta diketahui oleh Ir. Ulung Kanjaya, M. Met, Kombes Pol NRP 63121056 selaku Kabid Balmetfor Puslapfor Bareskrim Polri. 2). 3 (tiga) lembar foto barang bukti senjata api masing-masing yaitu Foto 1 (satu) pucuk senjata api jenis Pietro Bareta warna Silver Metalik, 1 (satu) buah Magazen dan 30 (tiga puluh) butir munisi, serta Foto 1 (satu) pucuk senjata api pistol Makarov berikut Magazen dan Foto 1 (satu) pucuk pistol Tauruce berikut 1 (satu) buah Magazen dan 3 (tiga) butir munisi tajam. 3). 4 (empat) lembar foto barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Avanza buatan Tahun 2012 warna abu-abu (Silver) Nomor Polisi B 1367 EFX tanpa dilengkapi surat kendaraan, yang dibeli Kopka Wahid Hasyim NRP 625207 Ta Komunikasi Urdal Bengrah 7V-00-41-01 Paldam Jaya dari Praka Damri NRP 31050987960383, Jabatan Ta Intai Denma, Kesatuan Brigif Mekanis 1 PIK/JS. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp7.500,-(tujuh ribu lima ratus) rupiah. 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 164-K/PM.II-08/AD/VII/2017.zip
- Download PDF
- 164-K/PM.II-08/AD/VII/2017.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 90 K/MIL/2018
Pertama : 164-K/PM.II-08/AD/VII/2017
Banding : 102-K/BDG/PMT-II/AD/XI/2017
Statistik175679