- Menyatakan Terdakwa ALAY IMMANUEL tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENGGELAPAN??? sebagaimana dakwaan alternative ke satu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) lembar derivery order yaitu DO nomor : DO-00010712, tanggal 4 Juni 2016, DO nomor : DO-00011140, tanggal 26 Juni 2016 dan DO nomor : DO-1213, tanggal 26 Juni 2016;
- 3 (tiga) lembar sales invoice yaitu nomor : 00104958, tanggal 4 Juni 2016, sales invoice nomor : 00106413, tanggal 26 Juni 2016 dan sales invoice nomor : 3491, tanggal 26 Juni 2016;
- 2 (dua) bendel surat/dokumen penagihan jasa angkut ayam karkas milik PT. Phalosari Unggul Jaya dari PT. Inter Mitra Transindo;
- 3 (tiga) bendel surat/dokumen penagihan jasa angkut ayam karkas milik PT. Phalosari Unggul Jaya dari PT. Guna Pratama;
- 1 (satu) buku mutasi Satpam PT. Phalosari Unggul Jaya;
- 1 (satu) bendel printscreen percakapan aplikasi WhatsApp yang telah dilegalisir antara Terdakwa Alay Immanuel dengan saksi Rio Anggara Putra, SE dan printscreen pengiriman email DO dan faktur oleh PT. Phalosari Unggul Jaya kepada sidomulyo_jm@yahoo.co.id (Perusahaan Terdakwa);
- 1 (satu) bundle rekening Koran an. Yuliati Nugrahani Bank BCA dengan Nomor Rekening 1130766877 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) bundle Delivery Order dan Sales Invoice serta Aging (faktur belum lunas) PT. Phalosari Unggul Jaya;
- 80 (delapan puluh) lembar nota penjualan daging ayam karkas UD Sidomulyo Jaya Makmur di pelanggan Batam;
- 16 (enam belas) bendel/lembar nota penagihan ayam karkas dari gudang UD. Sidomulyo Jaya Makmur yang ada di Batam selanjutnya dibawa Sdr. Alay Immanuel ke Tanjung Pinang;
- 15 (lima belas) lembar bukti setoran tunai Bank BNI Rekening Nomor 254468435 an. Alay Immanuel;
Putusan PN JOMBANG Nomor 105/Pid.B/2019/PN Jbg |
|
Nomor | 105/Pid.B/2019/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Hera Kartiningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siska Ris Sulistiyo Ningsih, Br Hakim Anggota Ayu Putri Cempaka Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT. Phalosari Unggul Jaya melalui saksi korban Warsubi; Dikembalikan kepada UD. Sidomulyo Unggul Jaya melalui Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2019/PN Jbg
Statistik640