Putusan PT SEMARANG Nomor 196/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 196/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Hari Almusahadi, Suharjono |
Panitera | Muh Toyib |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Tergugat II ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 51/Pdt.G/2017/PN Slt tanggal 22 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai redaksi amar putusan nomor 6 yang mengabulkan petitum gugatan nomor 7 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah yaitu:- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah sebagaimana yang tercatat dalam sertifikat SHM. Nomor 718 atas nama Rakhim Darmo Wikarto dengan luas tanah 400 m2 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No.355 Dusun Ringinawe RT. 02 RW.01 Kel. Ledok Kec. Argomulyo, Kota Salatiga dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah ruko;- Sebelah timur berbatasan dengan jalan;- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Suhadi;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Jenderal Sudirman;- Sebidang tanah yang tercatat dalam buku C desa Ledok No.271 atas nama Reso Sudarmo Manap yang terletak di Jalan Argo Rumekso Dsn. Ringinawe RT.09 RW.01 Kel. Ledok, Kecamatan Argomulyo dengan Luas Tanah 1500 m, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Argo Rumekso II;- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Argo Rumekso;- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Argo Rumekso III;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Eko Susanto dan SW Indriyati; Adalah harta warisan dari Almh Poniyem dan Alm Rakhim Darmo Wikarto;3. Menyatakan Para penggugat dan Para Tergugat adalah Ahli Waris dari Poniyem dan Rakhim Darmo Wikarto;4. Menyatakan bahwa Penggugat IV (Choirunisa Purnama Sari) dan Penggugat V (Rachmanita Ayu Lestari, ST) adalah ahli waris Pengganti dari Alm. Mursito Pujo Wahono;5. Menyatakan bahwa Penggugat VI (JV. Dwi Pantoro Agung Pambudi) dan Penggugat VII (Barnabas Tri Adi Yudhananto) adalah ahli waris pengganti dari Alm. Padmoyo Adi;6. Menghukum dan memerintahkan pada Para Tergugat bersama- sama dengan Para Penggugat untuk melakukan pembagian terhadap obyek sengketa dan hasil pembagian tersebut diserahkan kepada Para Ahli Waris;7. Menghukum Permbanding/Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 196/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 196/Pdt/2018/PT SMG
Pertama : 51/Pdt.G/2017/PN Slt
Statistik9040