Putusan PN BANJARMASIN Nomor 43/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2014/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 7 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Darsono Syarif Rianom |
Hakim Anggota | Afandi Widarijanto, Akhmad Jaini |
Panitera | Noor Kamariah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA;- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan cidera janji (Wanprestasi); - Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat surat dengan perjanjian tanggal 01Juni 2007;- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Pernyataan tanggal 17 Februari 2014; - Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II berutang kepada Penggugat uang sebesar Rp688.084.200,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah);- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat uang sebesar Rp688.084.200,00 (enam ratus delapan puluh delapan juta delapan puluh empat ribu dua ratus rupiah) dan denda keterlambatan pembayaran guna menutupi perputaran modal usaha sebesar 1,5% perbulan sejak perkara ini didaftarkan di kepaniteran Pengadilan Negeri Banjarmasin hingga dipenuhinya pembayaran utang tersebut; - Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak Gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I dan Tergugat ll dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp991.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1682 K/Pdt /2018
Pertama : 43/Pdt.G/2014/PN.Bjm
Banding : 17/PDT/2015/PT.BJM
Statistik14944