- Menyatakan Terdakwa SUPOYO bin DARYO WIDAGDO (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu??? ; -------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPOYO bin DARYO WIDAGDO (alm) tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; ------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
- 1 (satu) sepeda motor Yamaha N MaX thn 2017 No Pol AD 6849 DFC No Sin : G34E0625276 No Ka : MH3SG3120HK45074 beserta STNK atas nama sendiri ELYA SARININGRUM; ----------------------------------------
- 1 (satu) BPKB sepeda motor Merek Yamaha N Max No Pol AD 6849 DFC adalah atasnama isteri terdakwa ; ---------------------------------------------
- Uang tunai Rp 52.046.299,- (lima puluh dua juta empat puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh Sembilan rupiah) ; --------------------------------------
- Uang tunai Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) ; ------------------
- 1 (satu) Televisi LCD merek Samsung 43 Inci ; ----------------------------------
- Formulir penarikan dari Bank Mandiri atasnama SUPOYO ; ------------------
- Formulir penarikan dari Bank BRI atasnama SUPOYO ; -----------------------
- 4 (empat) lembar Rekening Koran atasnama SUPOYO ; ----------------------
- 19 (Sembilan belas) lembar Laporan Transaksi Bank BRI atas nama SUPOYO ; ----------------------------------------------------------------------------------
- 408 (empat ratus delapan) botol Pil Trihekphinedyl @ 1.000,-/butir (yang disita dari FAJAR HIDAYAT); ----------------------------------------------------------
- 34 (tiga puluh empat) bungkus tablet Pil Trihekphinedyl @ 1.000,- (yang disita dari FAJAR HIDAYAT) ; ---------------------------------------------------------
Putusan PN SLEMAN Nomor 296/Pid.Sus/2018/PN Smn |
|
Nomor | 296/Pid.Sus/2018/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Heru Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eulis Nur Komariah, Hakim Anggota Wisnu Kristiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Among Tri Handayani. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara. untuk dimusnahkan. 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 296/Pid.Sus/2018/PN Smn
Statistik343