Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 31/G/2016/PTUN-BNA |
|
Nomor | 31/G/2016/PTUN-BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Zzahrawi |
Hakim Anggota | Rahmad Tobrani, . Taufiq Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Penundaan;-----------------------------------------------------------------------------------? Menolak permohonan Penundaan Penggugat;----------------------------------Dalam Pokok Perkara;------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------2. Menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor: PEG.821.2/173/Kpts/2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II / Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2016, khusus lampirannya tentang Pemberhentian dan Pengankatan Dalam Jabatan Struktural II / Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Nomor Urut 06 atasnama Mahyuddin, S.T.,M.M. dan Nomor Urut 02 atasnama Ir. Armaida, M.M.;----------------------------------------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor: PEG.821.2/173/Kpts/2016, tanggal 30 Mei 2016 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Eselon II / Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2016, khusus lampirannya tentang Pemberhentian dan Pengankatan Dalam Jabatan Struktural II / Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Nomor Urut 06 atasnama Mahyuddin, S.T.,M.M. dan Nomor Urut 02 atasnama Ir. Armaida, M.M.;------------------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat kepada Jabatan semula yaitu Jabatan Struktural Eselon II / Administrator sebagai kepala pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.;-------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.581.000- (Lima Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah);----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/G/2016/PTUN-BNA.zip
- Download PDF
- 31/G/2016/PTUN-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 485 K/TUN/2017
Pertama : 31/G/2016/PTUN.BNA
Statistik13389