Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 285/Pid.B/2019/PN Kot |
|
Nomor | 285/Pid.B/2019/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Tri Baginda K.a.g. |
Panitera | - Tetti Herawaty Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Desti Arestina alias Desti Aristina binti Sariyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna putih handphone Samsung J3 Pro Black tanggal 27-09-2018;Dikembalikan kepada Saksi Ujang Dwi Wijaya Wahab Lubis bin Samsudin;- 1 (satu) lembar nota warna putih handphone VIVO Y71 tanggal 01-08-2018;Dikembalikan kepada Saksi Desti Harniati binti Triatmono;- 1 (satu) lembar nota warna putih handphone OPPO F9 tanggal 10-10-2018;Dikembalikan kepada Saksi Eny Sriretno Hartati binti R. Suwarno (Alm);- 1 (satu) lembar nota warna putih handphone OPPO F9 6/64 Tanggal 10-10-2018;- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone OPPO F9 6/64 Tanggal 10-10-2018;- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone OPPO F9 Tanggal 10-10-2018;- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone VIVO Y71 matte black tanggal 1-8-2018;- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna pink handphone J3 Pro Black tanggal 27-9-2018;- 1 (satu) lembar faktur penjualan warna kuning handphone Samsung J3 Pro Black tanggal 27-9-2018;- 1 (satu) lembar faktur pembelian handphone OPPO F9 6/64 tanggal 10-10-2018;- 1 (satu) lembar faktur pembelian handphone OPPO F9 tanggal 10-10 2018;- 1 (satu) lembar faktur pembelian handphone VIVO Y71 matte black tanggal 28-7-2018;Dikembalikan kepada Saksi Rorita anak dari Hasan Susanto;- Print out foto screenshoot percakapan di WhatsApp antara Terdakwa dengan Saksi Willy;- Fotokopi Faktur Penjualan tanggal 15 Mei 2019;- Print out foto Surat Pernyataan (halaman 2);- Print out foto Surat Pernyataan (halaman 1);- Fotokopi Nota tanggal 7 Oktober 2019;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pid.B/2019/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 285/Pid.B/2019/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 285/Pid.B/2019/PN Kot
Banding : 2/Pid/2020/PT Tjk
Statistik7117