- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA I;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG TANGGAL 4 MARET
2020, NOMOR 280/ PID.SUS/2019/PN PIN KHUSUS MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : - MENYATAKAN TERDAKWA I SULAIMAN BIN ABD. KADIR SANDALLE DAN TERDAKWA II IRPANDI BIN ABD. RAHMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA : 4 (EMPAT) TAHUN 3 (TIGA) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTIKAN DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PIPET PLASTIK KECIL YANG BERISIKAN KRISTAL BENING NARKOTIKA JENIS SHABU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pinrang tanggal 4 Maret
2020, Nomor 280/ Pid.Sus/2019/PN Pin khusus mengenai kwalifikasi tindak pidananya sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Terdakwa I Sulaiman bin Abd. Kadir Sandalle dan Terdakwa II Irpandi bin Abd. Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika jenis shabu;
- Membebankan kepada Terdakwa I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 249/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 249/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | Efendi Pasaribu, Brsri Herawati |
Panitera | Hamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 249/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 249/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 4374 K/Pid.Sus/2020
Banding : 249/PID.SUS/ 2020/PT MKS
Statistik2217