- Menyatakan Terdakwa Aljon Heri alias Jon bin Suhaimi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Aljon Heri alias Jon bin Suhaimi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2009 dengan No.Pol: BH 3824 WO, No Rangka: MH1JJF22199K047530 dan No.Mesin:JF22E-1046778 an.Ilias;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2010 dengan No.Pol: BH 5099 UA No.Rangka: MH33C1004AK416694 dan No.Mesin:3C1417896 an.Mulyadi;
- 1 (satu) buah BPKB asli sepeda motor Honda beat warna hitam tahun 2009 dengan No.Pol:BH 3824 WO No.Rangka: MH1JJF22199K047530 dan No.Mesin:JF22E-1046778 an.Ilias;
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tahun 2010 dengan No.Pol:BH 5099 UA No.Rangka:MH33C1004AK416694 dan No.Mesin:3C1417896 an.Mulyadi;
- 1 (satu) batang ranting kayu karet dengan panjang kurang lebih 1 (satu setengah) meter;
- 1 (satu) buah obeng yang terbuat dari besi dengan tangkai berwarna kuning dengan panjang + 30 (tiga puluh) cm;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 70/Pid.B/2018/PN Mrb |
|
Nomor | 70/Pid.B/2018/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Robert Mangatur Siahaan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Irma Susanti, Br Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi Mat Saleh als Mat bin Ruslan (alm) dan Ali Imron als Ali bin Jamil Situmorang; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2018/PN Mrb
Statistik232